Dalam praktik dakwah dan pengelolaan yayasan, donasi umat sering kali menjadi sumber utama lahirnya berbagai media dakwah: akun media sosial, website, video, hingga aset digital lainnya. Namun, ada pertanyaan penting yang sering terlewatkan:
❓ Apakah aset dakwah yang lahir dari donasi menjadi milik yayasan?
❓ Apakah semua bentuk penggalangan dana termasuk ta’awun?
❓ Di mana batas antara ta’awun yang disyariatkan dan tasawwul yang dilarang?
Kesalahan dalam memahami konsep ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi dapat berdampak pada status kepemilikan aset, keabsahan pemanfaatan donasi, dan tanggung jawab amanah di hadapan Allah.
Mari luruskan niat, benahi praktik, dan jaga amanah umat agar dakwah berjalan di atas ilmu, kejujuran, dan ketakwaan.
Bi’idznillāh.